Book
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Pada November 2017, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). UU tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam memperbaiki tata kelola perlindungan PMI agar dapat melindungi sejak dari tahap sebelum penempatan, saat bekerja, hingga pekerja migran kembali ke tanah air. UU No. 18 Tahun 2017 menunjukkan besarnya komitmen pemerintah untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan terhadap PMI dan calon PMI, serta mewujudkan proses migrasi bekerja yang aman. (Jml)
Tidak tersedia versi lain