Slide
Kebijakan Pengawasan PLTN Pertama di Indonesia (PPT)
Dokumen ini merupakan bahan presentasi yang disampaikan oleh Kepala BAPETEN, Prof. Ir. Jazi Eko Istiyanto, M.Sc., Ph.D., IPU, ASEAN Eng., dalam webinar kebijakan pengawasan PLTN pertama di Indonesia pada 15 September 2020. Presentasi ini menguraikan kerangka kebijakan dan kesiapan pengawasan untuk introduksi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia, yang telah direncanakan dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional dan UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
Materi utama mencakup peran BAPETEN sebagai lembaga pengawas melalui tiga pilar utama: pembuatan peraturan, perizinan, dan inspeksi. Dokumen ini juga membahas komitmen Indonesia terhadap Convention on Nuclear Safety (CNS), yang mengatur tanggung jawab negara peserta dalam memastikan keselamatan instalasi nuklir, termasuk aspek tapak, desain, konstruksi, dan operasi. Presentasi ini memaparkan proses perizinan berjenjang (mulai dari evaluasi tapak, konstruksi, komisioning, operasi, hingga dekomisioning), serta kriteria penerimaan teknis untuk aspek kegempaan, geoteknik, gunung api, meteorologi, hidrologi, dan kejadian akibat ulah manusia. Selain itu, dijelaskan pula batas pertanggungjawaban kerugian nuklir berdasarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2012 serta peran Technical Support Organizations (TSO) dan institusi terkait dalam proses perizinan. Secara keseluruhan, presentasi ini menegaskan komitmen BAPETEN dalam membangun kompetensi pengawasan yang andal dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan ketenaganukliran dalam rencana pembangunan PLTN pertama di Indonesia (Tim Perpustakaan).
Berita baca disini: https://bapeten.go.id/berita/webinar-kebijakan-pengawasan-pembangunan-pltn-di-indonesia-165204#
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Perizinan dan Sertifikasi Ketenagalistrikan (PPT) | 2020 | id |
| Perizinan Reaktor Daya/PLTN (PPT) | 2020 | id |