Slide
Perizinan Reaktor Daya/PLTN (PPT)
Dokumen ini merupakan bahan presentasi yang disampaikan oleh Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir, Dra. Dahlia C. Sinaga, M.T., dalam webinar kebijakan pengawasan pembangunan PLTN pada 15 September 2020. Presentasi ini membahas secara komprehensif mengenai kerangka perizinan untuk Reaktor Daya atau Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014.
Materi utama mencakup definisi dan klasifikasi reaktor (daya dan non-daya), jenis-jenis izin yang diperlukan (Izin Tapak, Konstruksi, Komisioning, Operasi, dan Dekomisioning), serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, yang meliputi aspek administrasi, teknis, dan finansial. Dokumen ini juga merinci tata cara permohonan dan penerbitan izin, termasuk estimasi waktu penilaian oleh BAPETEN dan masa berlaku setiap izin. Selain itu, dijelaskan pula mekanisme perubahan izin, berakhirnya izin, serta wewenang Inspektur Ketenaganukliran dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin. Secara keseluruhan, presentasi ini memberikan gambaran utuh tentang proses perizinan yang ketat dan berjenjang untuk memastikan keselamatan pembangunan dan pengoperasian PLTN di Indonesia (Tim Perpustakaan).
Baca berita: https://bapeten.go.id/berita/webinar-kebijakan-pengawasan-pembangunan-pltn-di-indonesia-165204#
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Perizinan dan Sertifikasi Ketenagalistrikan (PPT) | 2020 | id |
| Kebijakan Pengawasan PLTN Pertama di Indonesia (PPT) | 2020 | id |