Slide
Pengawasan dan Instalasi Bahan Nuklir (PPT)
PPT ini merupakan kegiatan “Sosialisasi Teknis Pihak Berkepentingan Untuk Proses Perpanjangan Izin Operasi RSG-GAS”, pada hari Jumat, 13 November 2020.
Dokumen: Sosialisasi Teknis Pihak Berkepentingan RSG-GAS
Tanggal: 13 November 2020
Penyaji: Budi Rohman, Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN) - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Dokumen ini menyajikan gambaran menyeluruh mengenai sistem pengawasan instalasi dan bahan nuklir yang dilaksanakan oleh Direktorat Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN) BAPETEN. Pengawasan dilaksanakan berdasarkan UU No. 10 Tahun 1997 dan Perpres No. 46 Tahun 2013 yang memberikan mandat kepada BAPETEN untuk melakukan pengawasan melalui tiga aspek utama: keselamatan, keamanan, dan safeguards. Struktur organisasi DPIBN terdiri dari tiga subdirektorat, yaitu Subdirektorat Perizinan Reaktor dan Bahan Nuklir (PRBN), Subdirektorat Perizinan Instalasi Nuklir Non-Reaktor (PINNR), serta Subdirektorat Sertifikasi dan Validasi (S&V), dengan didukung sumber daya manusia yang sebagian besar memiliki pengalaman kerja lebih dari 8 tahun (81%).
Objek pengawasan DPIBN mencakup reaktor riset (Reaktor Kartini, TRIGA 2000, RSG-GAS), reaktor daya, instalasi nuklir non-reaktor (Instalasi Pengolahan Limbah Radioaktif, Instalasi Produksi Radioisotop dan Radiofarmaka, Instalasi Elemen Bakar Eksperimental, Instalasi Radiometalurgi, Instalasi Produksi Elemen Bakar Reaktor Riset, dan Kanal Hubung), bahan nuklir di reaktor dan non-reaktor, fasilitas dampak radiologi tinggi, TENORM dan produksi barang konsumen, sertifikasi petugas instalasi dan bahan nuklir (operator, supervisor, teknisi, pengurus inventori), serta validasi bungkusan zat radioaktif.
Dalam masa kenormalan baru (adaptasi kebiasaan baru), DPIBN menerapkan metode pengawasan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, meliputi penggunaan WA Group, video conference, e-mail, telepon, platform jejaring kerja, dan cloud. Proses penerimaan/pengiriman dokumen dilakukan melalui e-mail, evaluasi perizinan dilaksanakan secara mandiri dengan koordinasi via video conference, verifikasi dilakukan secara jarak jauh atau lapangan tergantung kebutuhan, dan penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) melalui sistem Balis 2.0 dan Supersonik. Pembinaan teknis dan konsultasi publik dilaksanakan melalui video conference atau live streaming, serta pengembangan pedoman teknis perizinan IBN mengacu pada ISO 9001:2015 dan Standar Pelayanan Publik (Tim Perpustakaan).
Link berita: https://bapeten.go.id/berita/webinar-perpanjangan-izin-operasi-rsggas-142356