Slide
Esensi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi - PPT
Pengawas Radiasi: Garda Terdepan Perlindungan Publik dari Bahaya Radiasi
Dalam Rapat Koordinasi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi yang digelar di Jakarta pada 26 November 2016, Hendriyanto Hadi Tjahyono menegaskan pentingnya peran Pejabat Fungsional Pengawas Radiasi (WasRad) sebagai ujung tombak dalam menjaga keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan dari potensi bahaya radiasi.
Mengacu pada PermenpanRB No. 46 Tahun 2012, jabatan ini memiliki ruang lingkup tugas meliputi inspeksi, perizinan, evaluasi norma dan standar, serta sertifikasi dan validasi dalam bidang pengawasan radiasi. Hal tersebut menegaskan fungsi strategis WasRad sebagai pengawal kepatuhan terhadap regulasi dan keselamatan nuklir di tanah air.
Selain itu, sesuai PP No. 46 Tahun 2011, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang menjadi tolok ukur capaian kinerja. Bagi pengawas radiasi, SKP ini berperan sebagai kontrak kinerja yang langsung berpengaruh terhadap angka kredit dan perkembangan karier mereka.
Hendriyanto juga menyoroti pentingnya kompetensi kepemimpinan teknis dan sistemik sebagaimana diatur dalam standar IAEA GSR Part 2 (2016) dan IAEA SRS No. 79, guna memastikan setiap pejabat fungsional memiliki kemampuan mengelola, memimpin, serta mengintegrasikan aspek keselamatan dalam setiap operasi.
Dalam penutup paparannya, Hendriyanto menekankan bahwa keberhasilan seorang Pejabat Fungsional Pengawas Radiasi tidak hanya diukur dari angka kredit, tetapi juga dari komitmen menjaga keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup melalui pengawasan radiasi yang profesional, berintegritas, dan berkelanjutan (Tim Perpustakaan).