Hasil Kajian
Ringkasan Eksekutif Laporan Hasil Reviu Diagnostic Reference Level (DRL) Nasional TA.2020
Prinsip optimisasi dalam proteksi dan keselamatan radiasi telah diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, Pasal 4 ayat (3) huruf b serta Pasal 21 yang menjelaskan bahwa salah satu persyaratan keselamatan radiasi yang harus dipenuhi adalah persyaratan proteksi radiasi, yaitu justifikasi pemanfaatan tenaga nuklir, limitasi dosis, dan optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi. Dalam konteks paparan medik untuk tujuan diagnostik, prinsip optimisasi berpegang pada upaya mempertahankan dosis pasien seminimal mungkin namun menghasilkan mutu citra yang cukup memadai untuk mendiagnosa penyakit pasien
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Diagnostic Reference Level (DRL) dan Status Terkini di Indonesia | id |