Book
Jabatan Fungsional Pranata Humas: KEGIATAN DAN BUKTI FISIK Tingkat Keahlian
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat disebutkan bahwa Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH) merupakan jabatan karir yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan informasi dan kehumasan. Karena kedudukan JFPH adalah jabatan karir, maka konsekuensinya pengusulan kenaikan pangkat atau jabatannya dilakukan melalui penghitungan angka kredit. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pranata Humas yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat.
Ketepatan penilaian angka kredit sangat tergantung pada kompetensi tim penilai angka kredit JFPH. Maka untuk menjamin proses penilaian yang dilakukan, perlu diatur suatu prosedur tentang tata kerja tim penilai dan tata caraa penilaian angka kredit JFPH. Sehingga diharapkan setiap penilaian angka kredit yang dilakukan oleh tim penilai dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan melalui cara yang jujur, obyektif, dan kompeten secara profesional.
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Pedoman Praktis Manajemen Krisis: Tinjauan dari Perspektif Humas (Public Relations) | - | id |