Book
Laporan Pelaksanaan Inpres No. 2 Tahun 2020 Periode Pelaporan Tahun 2020
Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Indonesia merupakan permasalahan yag sangat krusial dan darurat, oleh karena itu perlu dukungan dan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan dalam upaya P4GN.
Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN Tahun 2020-2024 merupakan bentuk nyata keseriusan pemerintah dalam mengatasi permasalahan yang ada, dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah maupun masyarakat untuk bersinergi dan berperan aktif dalam P4GN.
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Sejak Usia Dini | - | id |