Tesis
Analisis Implementasi Penyelenggaraan Kearsipan Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Layanan Informasi di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Jakarta
Pemerintahan yang baik dan modern telah mendorong penyelenggaraan pengelolaan kearsipan untuk lebih terbuka/transparan dan akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap penggunaan keuangan negara dalam kegiatan pemerintahan pusat dan daerah. Kearsipan mempunyai peranan sebagai pusat ingatan, sumber informasi serta sebagai alat pengawasan yang sangat diperlukan dalam setiap organisasi dalam rangka melaksanakan segala kegiatannya baik pada kantor-kantor lembaga negara dan swasta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa implementasi penyelenggaraan kearsipan serta faktor-faktor pendukung dan penghambat yang datang dari internal/eksternal Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Teori yang digunakan pada penelitian ini menggunakan Analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities and Threats) Freddy Rangkuti (2021). Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yang dilakukan melalui wawancara, observasi/pengamatan langsung, studi kepustakaan (dokumentasi) dan forum diskusi terarah/FGD.
Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa implementasi penyelenggaraan kearsipan di BAPETEN dilihat dari: (1) unsur strenght (S)/kekuatan adalah terbitnya Peraturan BAPETEN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, (2) unsur weakness (W)/kelemahan adalah kesadaran pegawai akan pentingnya tertib arsip saat ini masih rendah, (3) unsur opportunity (O)/peluang adalah telah diberlakukan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik/SPBE, (4) unsur threats (T)/ancaman adalah kesulitan bagi pegawai untuk mengikuti Diklat kearsipan yang diseleggarakan oleh ANRI karena keterbatasan kuota/ jumlah peserta Diklat. Berdasarkan hasil analisis SWOT dihasilkan strategi untuk mengatasi faktorfaktor yang menjadi penghambat penyelenggaraan kearsipan yaitu: (1) BAPETEN harus segera membuat petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan serta melakukan sosialisasinya untuk seluruh pegawai, (2) BAPETEN agar melakukan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM Kearsipan dan pengamanan syber untuk aplikasi sistem informasi yang ada (3) Pengembangan sistem kearsipan harus masuk kepada salah satu Sasaran Strategis (SS) kegiatan di Rencana Strategis (Renstra) BAPETEN.
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Pengantar Kearsipan (Edisi Pertama) | - | id |