Slide
Pengelolaan Limbah Radioaktif (PPT)
Dokumen ini merupakan materi pelatihan BPTC-FRZR 2023 yang disampaikan oleh Vatimah Zahrawati, ST, M.EM dari Subdirektorat Regulasi Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan, Direktorat Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN. Materi ini membahas secara komprehensif mengenai pengelolaan limbah radioaktif di fasilitas radiasi, dengan tujuan agar peserta memahami klasifikasi, prinsip dasar pengolahan, konsep pembuangan (disposal), serta konsep klierens (clearance) limbah radioaktif.
Latar belakang pengaturan pengelolaan limbah radioaktif didasarkan pada Prinsip Dasar Keselamatan IAEA Prinsip 7 yang menekankan perlindungan generasi sekarang dan masa depan dari risiko radiasi, serta kasus-kasus kecelakaan radiasi seperti insiden Goiânia (Brazil, 1987) dan kasus kontaminasi Batan Indah (2020) yang menghasilkan 906 drum limbah radioaktif. Dokumen ini menjelaskan kerangka regulasi Indonesia yang meliputi UU No. 10 Tahun 1997, PP No. 61 Tahun 2012, Perka BAPETEN No. 8 Tahun 2016, serta ratifikasi Joint Convention melalui Keppres No. 105 Tahun 2014.
Limbah radioaktif didefinisikan sebagai zat radioaktif, bahan, dan peralatan yang telah terkontaminasi atau teraktivasi dan tidak dapat digunakan lagi. Klasifikasi limbah radioaktif berdasarkan PP 61/2013 terdiri dari limbah tingkat rendah, tingkat sedang, dan tingkat tinggi, dengan perincian lebih lanjut berdasarkan waktu paruh dan aktivitas untuk sumber terbungkus dan tidak terbungkus. Tanggung jawab pengelolaan limbah radioaktif berada pada Penghasil Limbah (pemegang izin) dan BATAN (sekarang BRIN) sebagai pelaksana pengelolaan limbah yang diserahkan kepadanya.
Proses pengelolaan mencakup prapengolahan (pengumpulan dan pengelompokan), pengolahan (peluruhan aktivitas, reduksi volume, pengubahan komposisi, dan/atau pengondisian), pengangkutan, penyimpanan sementara, dan pembuangan. Untuk zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan (disused sealed radioactive sources), pengelolaan dapat dilakukan melalui reuse, recycling, pengiriman kembali ke negara asal, atau penyerahan ke BATAN. Untuk limbah padat terkontaminasi, dilakukan dekontaminasi dan pengolahan lanjutan. Fasilitas pengelolaan limbah radioaktif di Indonesia dikelola oleh Pusat Riset Teknologi Daur Bahan Bakar Nuklir dan Limbah Radioaktif (PRTDBBNLR) di Serpong yang dilengkapi dengan evaporator, insinerator, kompaktor, unit pengolahan kimia, unit semen, serta beberapa gedung penyimpanan sementara.
Konsep klierens diatur dalam Perka BAPETEN No. 16 Tahun 2012, yang merupakan pembebasan dari pengawasan BAPETEN setelah konsentrasi aktivitas radionuklida di bawah nilai klierens (perhitungan ∑Ci/TK ≤ 1 untuk campuran radionuklida). Dokumen ini juga memberikan contoh pengelolaan limbah di rumah sakit (limbah cair I-131 melalui peluruhan, limbah gas dari ventilasi paru, dan pengelompokan limbah padat), serta hasil inspeksi yang menunjukkan tantangan dalam implementasi pengelolaan limbah di fasilitas kesehatan (Tim Perpustakaan).
Daftar isi PPT:
Introduction
Regulations in Indonesia
Radioactive waste classification
Pengelolaan Zat Radioaktif Terbungkus yang Tidak Digunakan (DSRS management)
Pegelolaan Zat Radioaktif terbuka dan benda serta peralatan terkontaminasi
Klierens
Pusat pengelolaan limbah radioaktif
PPT dipresentasikan dalam acara Pelatihan BPTC FRZR / Basic Profesional Training Course Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif 13-21 Juni 2023
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Kesiapsiagaan Nuklir DI Pusat Pengembangan Pengelolaan Limbah Radiaktif | id |