Text
Penegakan Hukum di Bidang Tenaga Nuklir: Sebuah Pembelajaran Dari Kompleks BATAN INDAH
Berawal dari ditemukannya zat radioaktif di Kompleks Batan Indah, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan memberikan banyak pelajaran dan sangat menarik untuk dicermati khususnya yang terkait dengan upaya penegakan hukum. Upaya yang telah dilakukan oleh berbagai pihak telah membuka kesadaran kita bagaimana seharusnya melakukan tindakan penegakanhukum di bidang tenaga nuklir. Belajar dari pengalaman ini, penulis mencoba menuangkan gagasan terkait dengan upaya penegakan hukum di bidang tenaga nuklir. Mudah-mudahan gagasan ini bisa menjadi bahan masukan bagi semua pihak agar kelak di kemudian hari pelaksanaan penegakan hukum di bidang tenaga nuklir dapat berjalan jauh lebih baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Buku yang sekarang lagi ada di depan kita ini terdiri dari delapan bab. Setelah menyajikan pendahuluan pada Bab 1, pembahasan dalam buku ini dilanjutkan dengan uraian seputar klasifikasi zat radioaktif, yang di dalamnya meliputi zat radioaktif bentuk khusus, zat radioaktif daya sebar rendah, zat radioaktif aktivitas jenis rendah, benda terkontaminasi permukaan, bahan fisil dan uranium heksaflourida. (AR)