Pedoman
Pedoman Teknis Penerapan Budaya Keselamatan di Fasilitas Kesehatan | Seri Rekaman Dokumen Unit Kerja TA 2023
Salah satu tujuan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir sesuai UU No. 10 Tahun 1997 adalah meningkatkan kesadaran hukum pengguna tenaga nuklir untuk menimbulkan budaya keselamatan di bidang nuklir. Selain itu sesuai PP No. 45 Tahun 2023 juga menyatakan bahwa pemegang izin wajib membangun dan menumbuhkembangkan budaya keselamatan pada seluruh kegiatan organisasi, diwujudkan dengan menerapkan sikap, tindakan, dan perilaku individu dalam organisasi yang mengutamakan pentingnya keselamatan. dukungan penerapan budaya keselamatan juga dapat dilihat pada Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2019 bahwa BAPETEN harus membuat rencana program untuk meningkatkan penerapan budaya keselamatan di fasilitas radiasi dan instalasi nuklir dan meningkatkan pembinaan dalam penerapan budaya keselamatan di bidang nuklir dan radiasi pada tahun 2020-2024. Oleh karena itu, dibuat pedoman mengenai penilaian penerapan budaya keselamatan radiasi khususnya di bidang kesehatan.
Pedoman teknis ini memberikan panduan kepada pemegang izin, penanggung jawab fasilitas, dan/atau berbagai pihak yang terkait dalam melakukan penilaian, pelaporan, evaluasi, dan pemantauan terhadap penerapan budaya keselamatan di fasilitaspelayanan kesehatan yang memanfaatkan sumber radiasi pengion.
Pedoman ini diharapkan bermanfaat untuk:
- Masyarakat, pasien, dan keluarga pasien merasa aman dan selamat dengan penggunaan radiasi yang mengutamakan budaya keselamatan;
- Fasyankes dapat melakukan penilaian diri & penilaian mandiri terhadap penerapan budkes di fasilitasnya;
- BAPETEN dapat melakukan pemantauan, evaluasi, dan pembinaan dalam rangka peningkatan indikator penerapan budaya keselamatan.
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Pedoman Teknis Kajian Keselamatan (Safety Assessment) Sumber di Fasilitas Kesehatan | Seri Rekaman Unit Kerja T.A.2021 | id | |
Budaya Keselamatan Dan Kebijakan Keselamatan Nuklir BAPETEN | id |