Pedoman
Pedoman Teknis Pemastian Akurasi Dosis Pada Radioterapi Melalui Audit Dosimetri | Seri Rekaman Dokumen Unit Kerja TA 2023
Sesuai dengan Pasal 46 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2023, pemegang izin wajib melakukan tindakan untuk mencegah kemungkinan terjadinya kesalahan pemberian dosis pasien pada paparan medik. Salah satu tindakan untuk mencegah kejadian kesalahan dosis pasien adalah dengan melaksanakan audit dosimetri. Dalam radioterapi, kesalahan pemberian dosis berupa penyimpangan antara dosis yang direncanakan dengan dosis yang diberikan, yang mana keberterimaan yang direkomendasikan adalah kurang dari 5%. Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya deviasi di atas 5% diperlukan audit dosimetri secara rutin dan berkelanjutan.
Audit dosimetri dilaksanakan secara menyeluruh mulai dari pre-treatment planning, treatment planning, hingga post-treatment planning. Pelaksanaan audit secara sekuenssangat penting dilakukanuntuk mengidentifikasi secara awal (deteksi dini) kesalahan guna mencegah penyebaran kesalahan secara sistematis dalam dosimetri dan mengidentifikasi eviden jika terjadi perbedaan hasil pengukuran.
Pedoman ini untuk memberikan panduan dan pandangan awal terkait audit dosimetri di radioterapi beserta peran pemangku kepentingan yang akan terlibat. selain itu setelah adanya pedoman ini nanti dilanjutkan dengan identifikasi skema audit dosimetri radioterapi yang mampu terap termasuk kebutuhan infrastruktur dan kerangka pengawasan, membangun program/skema audit dosimetri radioterapi di Indonesia, dan melaksanakan program audit dosimetri radioterapi di Indonesia.
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Dosimetri Radiasi | id |