Pedoman
Pedoman Teknis Identifikasi Paparan Potensial pada Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional | Seri Rekaman Unit Kerja T.A.2022
Pedoman teknis ini merupakan amanat dari Pasal 63 Peraturan BAPETEN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional, yang menyatakan bahwa ketentuan identifikasi terjadinya paparan potensial mengacu pada pedoman nasional mengenai paparan potensial yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Pedoman ini bertujuan untuk memberikan panduan yang diharapkan mampu terap bagi pengguna dalam menyusun dokumen identifikasi, upaya pengendalian, pencegahan, dan langkah perbaikan
paparan potensial pada pesawat sinar-X di fasilitas radiologi diagnostik dan intervensional dalam memenuhi persyaratan izin dan penerapan keselamatan radiasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pedoman ini diharapkan fasilitas dapat mengidentifikasi paparan potensial yang muncul dari tahap awal perencanaan, pembelian, penggunaan, dan penutupan suatu pemanfaatan pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional, dan dapat digunakan sebagai acuan evaluasi dan pembinaan pengawasan terhadap dokumen atau laporan identifikasi terjadinya paparan potensial.
Pedoman teknis ini mencakup identifikasi terjadinya paparan potensial pada pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional. Pedoman teknis ini berlaku untuk identifikasi terjadinya paparan potensial pada paparan medik dan paparan pekerja dalam situasi paparan terencana. Pedoman teknis ini tidak mencakup identifikasi terjadinya paparan potensial pada paparan masyarakat.
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Kebijakan Pengawasan Fasilitas Radiologi Diagnostik & Intervensional | id |