Artikel
Kajian pemantauan dosis neutron terhadap pekerja radiasi pada pengoperasian Linac dengan energi foton ≥10 MV | JUPETEN 2021
KAJIAN PEMANTAUAN DOSIS NEUTRON TERHADAP PEKERJA RADIASI PADA PENGOPERASIAN LINAC DENGAN ENERGI FOTON ≥10 MV. Penggunaan Linac untuk radioterapi mulai banyak menggunakan foton energi tinggi 10 MV, selain itu ada yang menggunakan 15 MV dalam terapi pasien untuk penggunaan rutin, juga masih ada penggunaan 6 MV. Tujuan kajian ini untuk memperoleh gambaran dan informasi dosis neutron yang berpotensi memberikan tambahan dosis bagi pekerja radiasi yang mengoperasikan pesawat Linac 10 MV. Berdasarkan Peraturan Kepala BAPETEN No. 3 Tahun 2013 Pasal 48 ayat (2) dinyatakan bahwa pada pengoperasian Linac dengan energi foton sinar-X di atas 10 MV, dinding perisai harus dilapisi dengan bahan penyerap neutron. Pernyataan tersebut sesuai dengan IAEA- TecDoc 1891 bahwa neutron akan berpotensi memberikan dampak radiologik yang signifikan pada pekerja, jika dioperasikan rutin pada energi di atas 10 MV, sehingga proteksi bagi pekerja harus diperhatikan. Hasil survei 27 rumah sakit, diperoleh data dan informasi melalui pengisian kuesioner dan diskusi serta divalidasi dengan B@LIS Pendora didapatkan tren dosis tahunan yang diterima setiap profesi pekerja pada pengoperasian Linac 6 MV, 10 MV dan 15 MV adalah kurang dari 1 mSv, hanya sebagian kecil dosis pekerja yang di atas 1 mSv (di atas persentil 90). Kajian ini dapat disimpulkan bahwa kehadiran neutron pada Linac sampai 10 MV dipandang belum signifikan memberikan dampak radiologik pada pekerja, dan direkomendasikan kriteria/ mekanisme pemantauan dosis neutron pekerja pada Linac sampai 10 MV, dapat didasarkan pada jika dari hasil kajian keselamatan diperoleh dosis yang diterima pekerja ≤ 1,5 mSv/tahun, maka tidak diperlukan pemantauan dosis neutron atau jika hasil pengukuran paparan radiasi neutron maupun gama di sekitar ruang Linac ≤ 7,5 μSv/jam, maka tidak perlu pemantauan neutron. Pada Linac di atas 10 MV, jika dosis efektif tahunan ≤ 1,5 mSv/tahun, maka tidak diperlukan pemantauan dosis personil khusus neutron, namun dapat dipertimbangkan pemantauan paparan radiasi rutin dua tahun sekali.
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Analisis Nilai Batas Dosis Pekerja Radiasi di Bidang Radiografi Industri Berdasarkan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 4 Tahun 2013 | - | id |