Artikel
Tinjauan peraturan keselamatan utilisasi dan modifikasi instalasi nuklir nonreaktor | JUPETEN 2021
UMUR LAYAN INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR (INNR) DI INDONESIA SUDAH CUKUP PANJANG SEHINGGA SANGAT PENTING UNTUK DILAKUKAN MODIFIKASI. Perkembangan teknologi dan permintaan pasar dengan produk – produk yang dihasilkan memungkinkan INNR untuk dilakukan modifikasi seperti penggantian dan penambahan sistem pengendalian pada salah satu INNR yakni Kanal Hubung Instalasi Penyimpanan Sementara Bahan Bakar Nuklir Bekas (KHIPSB3) [1]. Karena tidak tersedia peraturan teknis terkait dengan modifikasi dan utilisasi baru INNR dan untuk memberikan keseragaman format dan isi dalam melakukan utilisasi baru maupun modifikasi INNR, maka perlu studi literatur, komparasi peraturan, dan konsultasi dengan narasumber. Dari hasil studi dan konsultasi tersebut diperoleh gambaran dan solusi pengaturan sebelum, pada saat maupun pascautilisasi baru atau modifikasi INNR sehingga memudahkan pemegang izin ataupun evaluator dalam melakukan kegiatan yang berkaitan dengan utilisasi baru atau modifikasi INNR. Dari hasil tinjauan dapat disimpulkan bahwa peraturan khusus terkait dengan keselamatan utilisasi baru atau modifikasi pada INNR dibutuhkan untuk segera diterbitkan dalam peraturan Kepala Bapeten. Makalah tinjauan utilisasi baru dan modifikasi INNR ini diharapkan menjadi rujukan untuk membuat peraturan badan pengawas tenaga nuklir mengenai ketentuan keselamatan utilisasi atau modifikasi INNR yang di dalamnya mengatur format dan isi modifikasi atau utilisasi baru INNR yang akan memandu pemegang izin INNR dan tim evaluator di Bapeten dalam pelaksanaan modifikasi dan utilisasi baru INNR.
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Kajian Ketentuan Keselamatan Operasi Instalasi Nuklir Nonreaktor | Prosiding SKN 2023 | id | |
Kajian Teknis Evaluasi Pengawasan Instalasi Nuklir Non Reaktor, TA. 2011 | id |