Artikel
Evaluasi Implementasi Etika Proteksi Radiasi dalam Pemanfaatan Iptek Nuklir di Indonesia | JUPETEN 2021
EVALUASI IMPLEMENTASI ETIKA PROTEKSI RADIASI DALAM PEMANFAATAN IPTEK NUKLIR DI INDONESIA. Peraturan Pemerintan (PP) No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radiaoaktif yang memuat basis etika proteksi radiasi untuk aplikasi iptek nuklir di Indonesia pada saat ini sedang dalam proses revisi. Prinsip keselamatan radiasi yang akan diterapkan, yaitu prinsip yang direkomendasikan dan ditetapkan secara internasional dari sebelumnya dengan rekomendasi IAEA BSS- 115 menuju revisinya dengan IAEA GSR Part 3. Prinsip tersebut diperkuat dari tiga prinsip menjadi sepuluh prinsip yang dinyatakan di dalam dokumen IAEA Safety Fundamental 1 dengan mempertahankan tiga prinsip sebelumnya. Tiga prinsip dimaksud, yaitu prinsip justifikasi keputusan untuk mengubah situasi paparan radiasi; prinsip penerapan nilai batas dosis untuk proteksi individu dari kemungkinan ketidakadilan proses optimisasi; dan prinsip optimisasi proteksi dan keselamatan. Prinsip-prinsip tersebut dibandingkan dengan pandangan etika yang lazim dan dibahas untuk mengurangi kesenjangan pemahaman dalam penerapannya. Prinsip ini dibahas dalam kaitannya dengan semua situasi paparan radiasi, yaitu paparan direncanakan, paparan kedaruratan, dan paparan yang (terlanjur) ada. Disimpulkan dengan mengadopsi basis etika terapan di bidang nuklir yang disepakati di tingkat global setelah dipahami, dan diterima secara memadai di tingkat nasional, akan diperoleh peraturan dengan bercirikan adil, mampu terap, dan dihormati ketika memoderasi konflik pemahaman dan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam menerapkannya pada keselamatan radiasi terhadap dosis aktual dan dosis potensial menuju pengawasan yang efektif sekaligus mempekuat budaya pengawasan (nuklir) di Indonesia
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Etika Kepemimpinan Aparatur | - | id |
Modul Proteksi Radiasi | - | id |