Pedoman
Pedoman Teknis Kajian Keselamatan (Safety Assessment) Sumber di Fasilitas Kesehatan | Seri Rekaman Unit Kerja T.A.2021
Berdasarkan Pasal 44 dan 45 Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, pemegang izin wajib melakukan verifikasi keselamatan, dan salah satu unsur verifikasi keselamatan adalah pengkajian keselamatan sumber.
Kajian keselamatan sumber dalam implementasinya masih beragam di fasilitas, termasuk di fasilitas kesehatan, yaitu belum ada keseragaman di dalam konten atau substansinya. Oleh karena itu, perlu disediakan suatu pedoman yang mampu terap untuk memandu pihak berkepentingan dalam menyusun dokumen kajian keselamatan (safety assessment) sumber di fasilitas kesehatan.
Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan petunjuk tentang pelaksanaan dan dokumentasi kajian keselamatan yang terkait untuk penggunaan sumber radiasi pengion di fasilitas kesehatan dalam memenuhi persyaratan izin dan implementasi keselamatan radiasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Pedoman Teknis Penerapan Budaya Keselamatan di Fasilitas Kesehatan | Seri Rekaman Dokumen Unit Kerja TA 2023 | id |