PERPUSTAKAAN BAPETEN

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan Hukum terhadap Operator Berdasarkan Convention on Supplementary Compensation for Nuclear Damage | Prosiding SKN 2023
Penanda Bagikan

Artikel

Perlindungan Hukum terhadap Operator Berdasarkan Convention on Supplementary Compensation for Nuclear Damage | Prosiding SKN 2023

Wahyu Nugraheni RP, Mira - Nama Orang;

Perlindungan hukum merupakan hak bagi masing-masing subjek hukum. Dalam kaitannya dengan pembangunan dan pengoperasian instalasi nuklir, operator menjadi subjek hukum yang paling bertanggung jawab untuk memastikan keselamatan dan keamanan agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan hidup. Terkait dengan hal tersebut, operator memerlukan suatu perlindungan hukum sehingga dapat memperoleh hak dan dapat melaksanakan kewajiban dengan baik. Perlindungan hukum harus diberikan kepada semua pihak, tidak hanya diberikan kepada masyarakat atau pihak-pihak yang menderita kerugian nuklir. Di tingkat internasional, terdapat rezim pengaturan pertanggungjawaban kerugian nuklir. Salah satunya adalah Convention on Supplementary Compensation for Nuclear Damage (CSC). Indonesia telah menandatangani CSC, namun belum meratifikasinya. Sebagai salah satu cara untuk memberikan pertimbangan hukum kepada pemerintah untuk melanjutkan langkah ke depan, perlu dilakukan analisis mengenai substansi pengaturan dalam CSC, khususnya terkait dengan perlindungan hukum. Mengingat semakin nyata keinginan dari calon operator PLTN untuk membangun PLTN di Indonesia, analisis difokuskan pada apakah ketentuan dalam CSC ini sudah memberikan perlindungan hukum yang cukup bagi operator. Tujuan penulisan makalah ini untuk menganalisis apakah pengaturan dalam CSC sudah memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi operator. Makalah ini berupa tinjauan sehingga dilengkapi dengan teori hukum terutama mengenai perlindungan hukum dan hukum internasional. Berdasarkan analisis, diperoleh hasil bahwa CSC telah memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi operator untuk dapat memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya dengan baik. Dengan demikian, pemerintah dapat mempertimbangkan untuk meratifikasi CSC sebagai salah satu bentuk keikutsertaan dalam mewujudkan rezim pertanggungjawaban kerugian nuklir secara global dan upaya untuk meningkatkan pengawasan ketenaganukliran.


Ketersediaan
#
PERPUSTAKAAN BAPETEN (300) 344.0932 WAH P
A0105/2023
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
344.0932 WAH P
Penerbit
Jakarta : BAPETEN., 2023
Deskripsi Fisik
7p. ; pdf
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
1412-3258
Klasifikasi
344.0932
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Convention on Nuclear Safety
Info Detail Spesifik
Prosiding SKN 2023
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait
JudulEdisiBahasa
The 1997 Vienna Convention on Civil Liability for Nuclear Damage and the 1997 Convention on Supplementary Compensation for Nuclear Damage - Explanatory Textsen
Lampiran Berkas
  • Perlindungan Hukum terhadap Operator Berdasarkan Convention on Supplementary Compensation for Nuclear Damage | Prosiding SKN 2023
    Baca/Unduh PDF
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN BAPETEN
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan BAPETEN adalah perpustakaan khusus LPNK yang menyediakan berbagai informasi dan referensi terkait pengawasan ketenaganukliran.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?