Artikel
Tinjauan Inspeksi dalam Pengawasan Fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional di Indonesia | Prosiding SKN 2023
Pengawasan tenaga nuklir merupakan hal yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam melakukan pengawasan maka dilakukan melalui serangkaian sistem, perangkat, dan proses yang digunakan untuk memantau, mengawasi, dan mengelola kegiatan pada fasilitas radiologi diagnostik dan intervensional secara terus-menerus atau berkala. Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan, kepatuhan, dan kinerja yang optimal dalam suatu sistem atau lingkungan. Pemanfaatan sumber radiasi pengion khususnya dalam bidang radiologi diagnostik di Indonesia mengalami kemajuan dan peningkatan yang pesat. Hal ini dibuktikan dengan jumlah pemegang izin dalam bidang radiologi diagnostik dan intervensional yang semakin banyak dan meningkat dari tahun ke tahun. Telah dilakukan tinjauan berkaitan dengan pengawasan dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemanfaatan tenaga nuklir khususnya radiasi pengion sinar-X untuk tujuan radiologi diagnostik dan intervensional. Seiring perkembangan maka terdapat 5 (lima) peraturan yang dikembangkan sejak tahun 1999 berkaitan dengan radiologi diagnostik dan intervensional dan dikaitkan dengan keselamatan radiasi. Perkembangan peraturan tersebut yaitu Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 01-P /Ka-BAPETEN/ I-03, Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 9 Tahun 2011, Peraturan BAPETEN Nomor 2 Tahun 2018 dan Peraturan BAPETEN Nomor 4 Tahun 2020. Beberapa tantangan yang dihadapi dalam melakukan pengawasan pemanfaatan sumber radiasi pengion khususnya radiologi diagnostik dan intervensional diantaranya berkaitan pengawasan terhadap paparan kerja, paparan medik dan pesawat sinar-X. Beberapa langkah yang mungkin dilakukan dalam menghadapi tantangan pengawasan terkait pengawasan paparan kerja, paparan medik dan sumber daya peralatan pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional. Diantaranya memberikan pembinaan kepada pemegang izin baik pemilik fasilitas, direktur rumah sakit atau pimpinan tertinggi untuk memiliki kepedulian terhadap rekaman dosis pekerja radiasi. Karena rekaman dosis pekerja merupakan hak yang dimiliki fasilitas. Kemudian terkait dengan paparan medik maka diharapkan seluruh inspektur memiliki akses kedalam aplikasi Si-INTAN sebagai reviu untuk mengetahui fasilitas tersebut memiliki akun Si-INTAN atau tidak. Dan sebagai langkah pengawasan terhadap sumber daya peralatan maka diharapkan adanya inspeksi secara bersama-sama dengan lembaga lain terhadap fasilitas kesehatan yang memiliki banyak peralatan dan modalitas yang banyak digunakan dalam layanan radiologi diagnostik dan intervensional.
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Pengkajian Pengawasan Keselamatan Radiologik di Fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional | - | id |