Artikel
Tinjauan terhadap Pengawasan Perdagangan Pesawat Sinar-X Portabel Radiologi Diagnostik di Lokapasar (Marketplace) | Prosiding SKN 2023
Perkembangan teknologi digital telah merubah cara dan gaya hidup masyarakat di era ini. Cara dan gaya hidup yang serba cepat, mudah, dan praktis semakin mendominasi dan mejadi kebutuhan yang tidak dapat dielakkan. Salah satu bentuk perkembangan teknologi digital yang sangat pesat berkembang di Indonesia dan memajukan perekonomian masyrakat adalah perdagangan barang dan jasa di lokapasar atau lebih sering disebut dengan ecommerce atau marketplace. Salah satu perdagangan di marketplace yang perlu mendapat perhatian besar pemerintah adalah perdagangan pesawat sinar-X terutama jenis portabel. Bila dilihat dari pesawat sinar-X yang dijual di marketplace, sebagian besar penjual belum memenuhi ketentuan perundang-undangan dalam bidang perdagangan, kesehatan, atau ketenaganukliran. Pesawat sinar-X portabel memiliki karakteristik yang sangat mudah dibawa dan dipindahkan ke berbagai tempat, sehingga memberi tantangan tersendiri dalam pengawasannya. Makalah ini berisi tinjauan mengenai perdagangan pesawat sinar-X portabel di marketplace dan memberikan masukan mengenai pengawasan yang tepat untuk mencegah potensi bahaya radiasi pada masyarakat. Metode yang digunakan dalam tinjauan ini adalah metode kualitatif yang berasal dari literatur baik nasional maupun internasional, serta berdiskusi dengan para pemangku kepentingan terkait penggunaan pesawat sinar-X portabel. Hasil tinjauan ini memberikan kesimpulan bahwa perlu adanya pengembangan pengawasan dan koordinasi yang baik antara institusi pemerintah dalam hal ini Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perdagangan, untuk melakukan pengawasan serta melakukan edukasi terus menerus pada masyarakat. Melalui pengawasan yang intensif pemerintah dapat memastikan bahwa tata kelola penjualan melalui sistem elektronik berjalan sesuai peraturan perundangan, memastikan bahwa penjual telah berkomitmen memenuhi semua kewajibannya, serta memastikan bahwa barang yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.