Artikel
Tinjauan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Pekerja Radiasi pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion | Prosiding SKN 2023
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran mewajibkan setiap pekerja radiasi pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion (petugas FRZR) untuk memiliki izin bekerja. Izin bekerja tersebut diterbtikan oleh BAPETEN apabila calon petugas FRZR telah memiliki sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi petugas FRZR diperoleh pekerja setelah mengikuti sertifikasi kompetensi sesuai ketentuan dalam perka 16 tahun 2014 tentang izin bekerja petugas FRZR. Menurut UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sertifikasi kompetensi dilakukan oleh BNSP atau LSP mengacu pada SKKNI dan/atau KKNI. Saat ini, sertifikasi kompetensi petugas FRZR mengacu pada standar kompetensi yang tertelusur atau standar kompetensi yang ditetapkan pada lampiran II Perka 16 tahun 2014. Tulisan ini memuat tentang tinjauan pelaksanaan sertifikasi kompetensi petugas FRZR yang mengacu pada UU 10 tahun 1997 dan Perka 16 tahun 2014 disandingkan dengan ketentuan dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan turunannya khususnya yang terkait dengan sertifikasi kompetensi. Hasil tinjauan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk petugas FRZR belum sepenuhnya sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya, khususnya ketentuanketentuan yang terkait dengan sertifikasi kompetensi kerja. Namun demikian, pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja petugas tertentu bidang FRZR telah dilakukan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan peraturan turunanannya tentang izin bekerja petugas FRZR.