Artikel
Analisis Ketentuan Pemantauan Dosis Pekerja di Industri yang Melibatkan Naturally Occurring Radioactive Material (NORM) | Prosiding SKN 2023
Pemantauan dosis radiasi yang diterima pekerja merupakan salah satu kewajiban pemegang izin untuk menjamin nilai batas dosis tidak terlampaui. Dalam Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 16 Tahun 2013 hanya mempertimbangkan dosis radiasi yang berasal dari paparan eksterna. Padahal Dosis radiasi dari paparan interna melalui inhalasi juga menjadi kontributor terbesar untuk dosis total yang diterima pekerja. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 mengamanatkan untuk pembentukan peraturan badan untuk menggantikan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 16 Tahun 2013. Ketentuan terkait pemantauan dosis radiasi sangat penting untuk disempurnakan dengan mempertimbangkan jalur paparan eksterna dan juga paparan interna. Dalam studi ini dilakukan penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan yang masih berlaku, dokumen publikasi IAEA, dan dokumen publikasi ARPANSA. Metodologi pemantauan dosis pekerja di industri NORM yang direkomendasikan oleh ARPANSA diusulkan untuk dapat diakomodir dalam peraturan yang akan disusun. Data yang diperlukan untuk melakukan pemantauan dosis paling kurang pembacaan dosimeter eksterna, pengukuran konsentrasi radon di udara, pengukuran konsentrasi aktivitas material, pengukuran konsentrasi partikulat di udara, dan waktu kerja. Laboratorium milik BRIN dinilai mampu memberikan jasa layanan untuk mendapatkan data tersebut. Metodologi yang diusulkan perlu diuji lebih lanjut dengan melakukannya secara langsung di industri-industri yang memiliki izin penyimpanan TENORM/MIR.
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Environmental Remediation and Restoration of Contaminated Nuclear and NORM Sites, 1st Edition | en |