Artikel
Analisis dan Evaluasi Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 1 Tahun 2009 untuk Mendukung Program Penataan Regulasi dengan Instrumen Standar Baku Pedoman PHN-HN.01.03.07 | Prosiding SKN 2023
Sesuai dengan amanat Pasal 95A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dinyatakan bahwa pemantauan dan peninjauan Undang-Undang merupakan bagian dari proses pembentukan UndangUndang yang dilakukan setelah Undang-Undang berlaku. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, dalam Pasal 29 Peraturan BAPETEN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Perba No. 8 Tahun 2018), juga ditetapkan bahwa evaluasi peraturan perundang-undangan perlu dilakukan untuk menilai kemamputerapan suatu peraturan perundang-undangan. Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (2) Perba Nomor 8 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa evaluasi peraturan badan di bidang ketenaganukliran perlu dilakukan, maka dilakukan evaluasi terhadap Perka Nomor 1 Tahun 2009 karena peraturan ini telah berlaku lebih dari 5 (lima) tahun. Metode yang digunakan dalam analisis berdasarkan Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-undangan No. PHN-HN.01.03-07 yang diterbitkan oleh Biro Pembinaan Hukum Nasional-Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan pertimbangan bahwa jenis PUU adalah Peraturan Badan, maka dipilih 5 dari 6 dimensi penilaian untuk dilakukan evaluasi secara rinci berdasarkan variabel dan indikator yang diberikan dalam pedoman evaluasi. Kesimpulan analisis dan evaluasi Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 1 tahun 2009 adalah mendesak untuk dilakukan penggantian atau revisi agar lebih komprehensif dan dapat diterapkan mengikuti perkembangan regulasi terkini, demi terciptanya efektifitas dan keselarasan untuk mendukung infrastruktur pengawasan dalam hal peraturan yang dikeluarkan BAPETEN.
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Perspektif Regulasi Pembangkit Daya Nuklir di Indonesia | id |