Artikel
Kajian Regulasi Pengawasan Manufaktur Komponen PLTN | Prosiding SKN 2023
Keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di masa mendatang di Indonesia merupakan suatu kebutuhan yang tidak dapat dielakkan lagi karena keterbatasan energi fosil dan tuntutan zero carbon emission. BAPETEN sebagai badan pengawas ketenaganukliran di Indonesia memikul tanggung jawab utama dalam menyiapkan infrastruktur pengawasan PLTN, termasuk aspek regulasi. Permasalahannya adalah belum semua regulasi pengawasan pada seluruh tahap pembangunan dan pengoperasian PLTN tersedia secara memadai. Salah satunya adalah belum tersedianya peraturan BAPETEN yang secara langsung terkait dengan pengawasan tahap manufaktur komponen/peralatan PLTN. Makalah ini bertujuan untuk mengkaji hal-hal yang perlu diadopsi dalam peraturan BAPETEN terkait pengawasan manufaktur PLTN. Kajian tersebut dilakukan melalui studi literatur terhadap regulasi pengawasan manufaktur yang berlaku di negara lain, yaitu Turki dan Afrika Selatan. Dari hasil kajian ini dapat diidentifikasi empat kelompok informasi yang perlu diketahui oleh badan pengawas dalam melakukan penilaian tehadap kegiatan manufaktur komponen PLTN, yaitu informasi yang terkait dengan pemilik instalasi nuklir, pabrikan, komponen/peralatan yang dibuat dan proses manufaktur. Pada prinsipnya, melalui keempat kelompok informasi tersebut, badan pengawas dapat memastikan bahwa proses manufaktur dilakukan dengan baik oleh pabrikan, termasuk subkontraktornya, yang memiliki kapabilitas teknis memadai dan bahwa komponen/peralatan telah dibuat sesuai dengan spesifikasi desain, standar dan mutu yang ditetapkan oleh pemilik instalasi nuklir.
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Dukungan Pembangunan PLTN Berlanjut | - | id |