Artikel
Kajian terhadap Penerapan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 10 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi dan Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi | Prosiding SKN 2023
Setiap pegawai yang bekerja di bidang pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki kompetensi yang memadai. Kompetensi yang memadai ini berguna bagi pegawai tersebut dalam melaksanakan tugas secara independen, andal, efektif dan efisien. Kompetensi yang diharapkan ada disetiap pegawai dapat dilihat pada standar kompetensi jabatan. Standar kompetensi jabatan setiap instansi pemerintah perlu merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 tahun 2017. Saat ini, standar kompetensi yang dimiliki oleh BAPETEN belum mengacu pada peraturan tersebut dikarenakan standar kompetensi BAPETEN telah terbit dan disahkan sebelum peraturan standar kompetensi ASN terbit. Menilik pentingnya standar kompetensi perlu segera disusun revisi peraturan BAPETEN terkait standar kompetensi yang didalamnya memuat lima level kompetensi berdasarkan keahlian dan indikator perilaku yang spesifik untuk membedakan setiap jenjang jabatan. Dengan pembaharuan level kompetensi akan memudahkan bagi tim penilai ketika melaksanakan penilaian kompetensi serta dapat memberikan informasi mengenai kompetensi yang diwajibkan untuk menduduki setiap jenjang jabatan. Standar kompetensi jabatan diawali dengan penyusunan kamus kompetensi jabatan yang akan digunakan dalam memetakan kompetensi yang dimiliki oleh pegawai. Identifikasi awal menunjukkan ketidaksesuaian kompetensi dari setiap jenjang jabatan yang mengakibatkan tumpang tindih jabatan. Oleh karena itu pentingnya penyusunan standar kompetensi teknis sebagai dasar dan acuan dalam penyiapan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi pada sektor ketenaganukliran dalam melakukan pengawasan.
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Esensi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi | id | |
Kompetensi Jafung Wasrad (Pengawas Radiasi) | id |