Book
Pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional penjenjangan perencana
Sesuai Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 16/KEP/M.PAN/3/2001, tanggal 19 Maret 2001 tentang Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya, setiap perencana yang akan menduduki jenjang jabatan tertentu dalam JFP, wajib mengikuti dan lulus Diklat Fungsional Penjenjangan Perencana. Hal ini dimaksudkan agar pejabat fungsional perencana memiliki kemampuan minimal yang dipersyaratkan untuk memenuhi kompetensi dalam rangka melaksanakan tugas sebagai perencana pada jenjang tertentu. (Jml)
Tidak tersedia versi lain