Artikel
Implikasi Integrasi Pengaturan Entitas Nonpelaku Usaha ke Dalam Revisi Peraturan BAPETEN Nomor 3 Tahun 2021 | JUPETEN 2024
Pemerintah melalui Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) sedang mempersiapkan langkah besar dalam merevisi Peraturan BAPETEN Nomor 3 Tahun 2021. Revisi ini bertujuan untuk mengintegrasikan pengaturan entitas nonpelaku usaha dalam penggunaan tenaga nuklir. Perubahan ini menjadi langkah penting untuk menjembatani kesenjangan hukum yang selama ini hanya mengatur pelaku usaha.
Kajian terbaru mengungkap bahwa entitas nonpelaku usaha, seperti lembaga penelitian dan pengembangan di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), turut memanfaatkan tenaga nuklir untuk berbagai kegiatan nonkomersial. Namun, regulasi yang ada belum sepenuhnya mencakup mereka. Hasil kajian menunjukkan perlunya payung hukum yang lebih inklusif agar revisi Peraturan BAPETEN ini memiliki dasar yang kuat.
Dengan integrasi ini, pengaturan baru akan mencakup pelaku usaha dan nonpelaku usaha, memastikan semua kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir—baik komersial maupun nonkomersial—memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan perlindungan fisik. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang memanfaatkan tenaga nuklir di Indonesia.
Revisi peraturan ini juga menyoroti pentingnya penyederhanaan regulasi, termasuk usulan untuk mencabut beberapa peraturan sebelumnya agar tercipta sistem hukum yang lebih efisien dan efektif.