Text
PERATURAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) resmi menetapkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Keamanan Zat Radioaktif sebagai upaya memperkuat regulasi di bidang pengelolaan zat radioaktif. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, standar internasional, serta dinamika ancaman keamanan global.
Peraturan ini mencakup ketentuan mendetail terkait kategori, tingkat keamanan, dan tindakan pengamanan zat radioaktif dalam berbagai kegiatan, seperti produksi, penggunaan, pengangkutan, serta pengelolaan limbah radioaktif.
Beberapa poin penting meliputi:
-Kategori dan Tingkat Keamanan: Zat radioaktif dikelompokkan berdasarkan risiko aktivitas dan potensinya, mulai dari kategori 1 hingga kategori 5.
- Program Keamanan Zat Radioaktif: Setiap pengguna wajib menyusun program keamanan berbasis analisis risiko dan ancaman.
- Kejadian Keamanan: Penanganan insiden termasuk pencegahan, deteksi, dan respons dijelaskan untuk memastikan keselamatan masyarakat dan lingkungan.
Dalam keterangan resmi, Kepala Bapeten menekankan bahwa peraturan ini dirancang untuk meningkatkan keselamatan nuklir nasional sekaligus memenuhi standar global, memastikan pengelolaan zat radioaktif yang aman dan bertanggung jawab.
Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama lintas instansi dan mendukung pengembangan budaya keamanan zat radioaktif di Indonesia. Peraturan mulai berlaku sejak ditetapkan, yaitu pada tanggal 15 Januari 2024. Informasi lengkap dapat diakses melalui situs resmi Bapeten.