Poster
Pembelian Pesawat Sinar-X Baru (Leaflet)
Pemerintah melalui Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menegaskan pentingnya izin penggunaan pesawat sinar-X di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang ketenaganukliran, setiap pemanfaatan sumber radiasi pengion, termasuk sinar-X, wajib memiliki izin resmi dari BAPETEN. Tanpa izin, pengguna dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam pembelian dan penggunaan pesawat sinar-X, fasilitas kesehatan harus memastikan bahwa perangkat tersebut memenuhi prinsip justifikasi, memiliki fitur proteksi radiasi yang memadai, serta didukung oleh tenaga profesional yang kompeten. Selain itu, perlengkapan keselamatan radiasi dan sistem regulasi operasional yang jelas juga menjadi faktor utama dalam memastikan keamanan pasien dan tenaga medis.
BAPETEN mengingatkan bahwa proses perizinan pemanfaatan sinar-X kini dapat dilakukan secara online melalui B@LIS ONLINE di situs resmi www.bapeten.go.id. Masyarakat yang menjalani pemeriksaan dengan sinar-X disarankan untuk memastikan bahwa alat yang digunakan memiliki izin resmi guna menjamin keselamatan dari paparan radiasi yang berlebihan.
Dengan adanya regulasi ketat ini, diharapkan penggunaan sinar-X di Indonesia semakin aman dan sesuai dengan standar perlindungan radiasi yang berlaku. Jangan sampai fasilitas kesehatan beroperasi tanpa izin dan menghadapi sanksi hukum!
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Media Edukasi Pasien: Sinar-X (Leaflet) | id |