Artikel
Identifikasi Ruang Lingkup dan Studi Komparasi Praktik Penyusunan Kebijakan Calon Tapak oleh Badan Pengawas | Prosiding SKN 2024
Dalam upaya mendukung pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mengambil inisiatif untuk mengoordinasikan penyusunan kebijakan calon tapak PLTN. Hal ini dilakukan karena belum ada lembaga yang secara khusus bertugas menyusun dokumen Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) untuk proyek strategis nasional ini.
Berdasarkan seminar yang digelar dalam Prosiding Seminar Keselamatan Nuklir 2024, BAPETEN menyoroti pentingnya evaluasi calon tapak PLTN dengan mempertimbangkan aspek biogeofisika, sosial ekonomi, politik, serta potensi bencana. Studi komparasi terhadap kebijakan di negara lain menunjukkan bahwa peran regulator dalam penyusunan kebijakan tapak PLTN masih menjadi perdebatan, di mana umumnya tugas ini diemban oleh pemerintah atau otoritas khusus.
“Kami melihat pentingnya rekomendasi kebijakan dari BAPETEN, mengingat Indonesia memiliki berbagai tantangan geografis dan bencana alam yang harus diperhitungkan dalam pemilihan lokasi PLTN,” ungkap Muhammad Rifqi Harahap, salah satu pemateri dalam seminar tersebut.
BAPETEN juga mengacu pada standar Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) dalam menilai calon tapak potensial, serta melakukan studi terhadap kebijakan negara lain seperti Inggris, Slovenia, dan Afrika Selatan. Kesimpulannya, rekomendasi kebijakan ini diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan strategis mengenai pembangunan PLTN di masa depan.
Dengan inisiatif ini, diharapkan Indonesia dapat memiliki kebijakan yang matang dan komprehensif dalam pengembangan energi nuklir, sehingga mampu menjawab tantangan kebutuhan energi nasional secara aman dan berkelanjutan.