Artikel
Tinjauan Pengawasan Pangan Terkontaminasi Zat Radioaktif di Indonesia Pasca Kecelakaan Fukushima | Prosiding SKN 2024
Pemerintah Indonesia terus memperketat pengawasan terhadap pangan impor asal Jepang setelah kecelakaan nuklir di PLTN Fukushima I pada 11 Maret 2011. Radionuklida yang dilepaskan dari insiden tersebut berpotensi mencemari atmosfer, lautan, dan lahan pertanian, sehingga mempengaruhi produk pangan yang diimpor ke Indonesia.
Dalam rangka melindungi masyarakat, berbagai regulasi telah diterapkan, termasuk kewajiban sertifikat bebas radioaktif untuk pangan impor asal Jepang. Sejak 2011, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan kebijakan ketat terkait standar keamanan pangan. Nilai batas maksimum kandungan radionuklida yang diterapkan di Indonesia bahkan lebih ketat dibandingkan pedoman internasional.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, terjadi relaksasi kebijakan. Berdasarkan pemantauan tingkat radioaktif pada pangan yang dilakukan pemerintah Jepang dan lembaga internasional, Indonesia mencabut kewajiban sertifikat bebas radioaktif untuk pangan olahan asal Jepang pada tahun 2022. Meski begitu, pengawasan tetap dilakukan melalui inspeksi rutin oleh BPOM dan BAPETEN.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan pangan nasional serta perlindungan terhadap dampak radiasi nuklir bagi kesehatan masyarakat.
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Pembelajaran Kecelakaan Nuklir Fukushima bagi Indonesia | JUPETEN 2021 | id |