Artikel
Pengembangan Format dan Isi Dokumen Program Keamanan Zat Radioaktif | Prosiding SKN 2024
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) terus memperkuat keamanan nuklir nasional dengan mengembangkan format dan isi baru dokumen program keamanan zat radioaktif. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan standar internasional yang ditetapkan oleh International Atomic Energy Agency (IAEA) serta mengikuti perubahan regulasi dalam negeri yang lebih ketat.
Hingga saat ini, belum ada panduan format baku untuk dokumen keamanan zat radioaktif di Indonesia. Oleh karena itu, kajian terbaru yang dilakukan oleh Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, BAPETEN, bertujuan untuk menyusun format yang lebih sistematis. Format baru ini mencakup:
Pendahuluan dan Deskripsi Fasilitas – Menjelaskan lokasi dan karakteristik zat radioaktif yang digunakan.
Manajemen Keamanan – Mengatur peran dan tanggung jawab dalam pengamanan sumber radioaktif.
Sistem Keamanan dan Prosedur Keamanan – Memastikan penerapan standar pengamanan fisik dan operasional.
Respon terhadap Ancaman – Menyusun strategi mitigasi dalam menghadapi risiko keamanan.
Pembaruan ini juga akan menjadi bagian dari revisi Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 6 Tahun 2015 tentang Keamanan Sumber Radioaktif. Dengan format baru ini, pemegang izin diharapkan lebih mudah dalam menyusun dokumen keamanan yang sesuai standar, sehingga dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan dalam penggunaan zat radioaktif di berbagai sektor industri, kesehatan, dan penelitian.
Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, BAPETEN menegaskan komitmennya untuk meningkatkan keamanan nuklir di Indonesia. Format dokumen baru ini diharapkan dapat segera diterapkan untuk memastikan bahwa penggunaan zat radioaktif tetap berada dalam kendali yang aman dan bertanggung jawab.
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
PERATURAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF | No.5 Tahun 2024 | id |