Artikel
Tinjauan Terhadap Proses Penyempurnaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 dalam Mendukung Pengawasan Sektor Ketenaganukliran | Prosiding SKN 2024
Pemerintah Indonesia terus berbenah untuk mempercepat kemudahan berusaha di berbagai sektor, termasuk sektor ketenaganukliran. Dalam Seminar Keselamatan Nuklir 2024, Hermawan Puji Yuwana dari BAPETEN menyoroti pentingnya penyempurnaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 guna mendukung proses perizinan berbasis risiko yang kini menjadi landasan investasi di Indonesia.
"KBLI bukan sekadar klasifikasi, tapi pintu masuk utama bagi pelaku usaha untuk mendapatkan izin resmi," tegas Yuwana. Sayangnya, hingga saat ini KBLI 2020 dinilai belum sepenuhnya kompatibel dengan berbagai aktivitas di sektor nuklir, seperti produksi radioisotop, pengelolaan limbah radioaktif, hingga iradiasi. Ketiadaan rincian spesifik dan kode usaha yang sesuai berpotensi menghambat perkembangan sektor energi masa depan ini.
BAPETEN menilai, ada kebutuhan mendesak untuk memperbaiki deskripsi, menambahkan kode baru, atau mengelompokkan ulang kode-kode KBLI yang ada agar selaras dengan kebutuhan sektor nuklir modern. "Misalnya, kode KBLI untuk fasilitas iradiasi dan alat radioaktif masih terlalu umum, sehingga perlu pemisahan yang lebih presisi," tambahnya.
Dalam paparannya, Yuwana juga mengungkap pentingnya KBLI yang adaptif terhadap perkembangan internasional, merujuk pada penyempurnaan standar global ISIC Rev. 5. "Kalau Indonesia ingin menarik investasi, termasuk di bidang nuklir, maka aturan teknis seperti KBLI harus mengikuti zaman, jangan lagi membingungkan investor," ujarnya.
Upaya penyempurnaan KBLI ini, lanjut Yuwana, menjadi langkah krusial agar izin usaha sektor nuklir — baik untuk pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN), fasilitas kedokteran nuklir, maupun industri radioisotop — dapat diproses lebih cepat, aman, dan sesuai standar internasional. "Ini bagian dari reformasi izin usaha agar investasi di bidang nuklir tidak lagi tersendat birokrasi," pungkasnya.
Dengan semangat reformasi ini, Indonesia diharapkan mampu mengakselerasi pengembangan energi nuklir, sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional berbasis teknologi ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Ringkasan Eksekutif Hasil Kajian: Penentuan Skala Usaha Untuk Kegiatan Berusaha di Sektor Ketenaganukliran | Seri Rekaman Dokumen Unit Kerja TA.2022 | id |