Artikel
KAJIAN AWAL PERBANDINGAN KONVENSI TERORISME NUKLIR DENGAN KONVENSI PROTEKSI FISIK BAHAN NUKLIR DAN PERUBAHAN KONVENSI PROTEKSI FISIK BAHAN NUKLIR | Prosiding SKN 2011
Membandingkan Konvensi Terorisme Nuklir dengan Proteksi Fisik Bahan Nuklir"
Dalam upaya memperkuat keamanan nuklir di tengah ancaman global, pemerintah Indonesia tengah mengkaji kemungkinan ratifikasi Konvensi Terorisme Nuklir. Konvensi ini merupakan bagian dari 16 instrumen internasional yang diwajibkan bagi negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) guna meningkatkan perlindungan terhadap bahan nuklir dari ancaman aksi terorisme.
Berdasarkan kajian awal yang dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), terdapat perbedaan mendasar antara Konvensi Terorisme Nuklir dengan Konvensi Proteksi Fisik Bahan Nuklir serta perubahannya. Jika Konvensi Proteksi Fisik Bahan Nuklir berfokus pada perlindungan bahan nuklir dari pencurian dan sabotase, Konvensi Terorisme Nuklir memperluas cakupannya hingga pada zat radioaktif yang dapat digunakan sebagai senjata.
Kajian ini menyoroti perlunya regulasi nasional yang selaras dengan standar internasional dalam mencegah penyalahgunaan bahan nuklir dan zat radioaktif. Pemerintah juga harus menyesuaikan sistem hukum pidana terkait ekstradisi dan kerja sama internasional dalam menangani kasus terorisme nuklir.
Dengan adanya kajian ini, diharapkan Indonesia dapat mengambil langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum dan kebijakan keamanan nuklir, sejalan dengan komitmen global untuk mencegah aksi terorisme berbasis nuklir di masa depan (Tim Perpustakaan).
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Modul Pelatihan Sistem Pertanggungjawaban dan Pengendalian Bahan Nuklir 2007 | - | id |