Text
Ketentuan Keselamatan Untuk Pengelolaan Limbah Radioaktif dan Petunjuk Teknik Pengelolaan Limbah Radioaktif Oleh Pemakai
Ketentuan ini dikeluarkan untuk melaksanakan pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1975 tentang Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi dan melengkapi ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional No. 24/DJ/II/1983 tentang Ketentuan Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi. khusus mengenai pengelolaan limbah radioaktif. (AR)
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Kajian Pedoman Format dan Isi Program Pengelolaan Limbah Radioaktif Pada Pengoperasian Reaktor Daya, TA. 2012 | id |