Hasil Kajian
LAPORAN HASIL KAJIAN REKOMENDASI TEKNIS KESELAMATAN MINERAL IKUTAN RADIOAKTIF (MIR) LAPORAN ANGGARAN 2024 | REKAMAN UNIT KERJA
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) baru saja merilis Laporan Hasil Kajian Rekomendasi Teknis Keselamatan Mineral Ikutan Radioaktif (MIR) sebagai bagian dari upaya peningkatan keselamatan radiasi di sektor pertambangan dan industri.
Kajian ini menjadi tonggak penting dalam pengawasan mineral yang mengandung radioaktivitas alami, seperti yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan minyak bumi, gas, dan mineral logam lainnya. Dengan adanya laporan ini, BAPETEN memberikan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan untuk memastikan pengelolaan MIR yang aman bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan.
Kajian Komprehensif untuk Regulasi yang Lebih Kuat
Dalam laporan ini, BAPETEN menekankan pentingnya revisi regulasi guna menyesuaikan standar keselamatan nasional dengan praktik internasional. Kajian dilakukan dengan mengumpulkan data dari industri penghasil MIR, seperti PT. Sukses Inti Makmur di Belitung dan Pertamina Hulu Indonesia di Kalimantan Timur.
"Kami ingin memastikan bahwa keselamatan radiasi dalam pemanfaatan Mineral Ikutan Radioaktif tetap menjadi prioritas utama, terutama dalam industri yang berisiko tinggi terhadap paparan radiasi," ujar Dr. Yudi Pramono, Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (P2STPIBN).
Hasil Kajian dan Rekomendasi
Berdasarkan pengukuran di lapangan, BAPETEN menemukan variasi kadar radiasi di beberapa fasilitas industri yang memerlukan peningkatan pengawasan. Kajian ini juga mengusulkan penyempurnaan sistem perizinan dan inspeksi, termasuk implementasi teknologi pemantauan radiasi berbasis digital untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas industri.
Ke depan, BAPETEN berencana untuk memperkuat kerja sama dengan kementerian terkait serta pelaku industri dalam menerapkan kebijakan yang lebih ketat demi menjamin keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat (Tim Perpustakaan).
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Analisis Perubahan Pengaturan Pengelolaan Mineral Ikutan Radioaktif Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2022 | Prosiding SKN 2023 | id |