Text
Keputusan Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional Nomor: 190/DJ/IV/1993 Tentang Izin Kerja Bagi Pekerja Iradiator
Iradiator adalah perangkat peralatan pemancar radiasi dengan sumber radionuklida pemancar gama atau pesawat akselerator pembangkit sinar-x dan atau berkas elektron, yang digunakan untuk tujuan penelitian, sterilisasi/pasteurisasi, polimerisasi maupun untuk pengawetan bahan makanan. (AR)
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Keputusan Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional Nomor: PN 00.01/92/DJ/87 Tentang Izin Konstruksi Dan Operasi Iradiator | id |