Artikel
PENGEMBANGAN PERATURAN TERKAIT DEKOMISIONING INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR (INNR) | Prosiding SKN 2011
Demi memperkuat keselamatan nuklir di Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Kepala tentang Dekomisioning Instalasi Nuklir Nonreaktor (INNR). Peraturan ini hadir untuk memperbarui aturan lama yang masih menggabungkan pengelolaan fasilitas medis, industri, penelitian, dan instalasi nuklir nonreaktor ke dalam satu payung hukum.
Peraturan baru ini dinilai penting karena karakteristik dan kompleksitas INNR berbeda dibandingkan fasilitas lain. INNR mencakup instalasi untuk pemurnian, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar, hingga penyimpanan sementara bahan bakar bekas. Oleh karena itu, pengaturan khusus untuk dekomisioning, yaitu kegiatan penghentian operasi secara permanen, dibutuhkan demi memastikan keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan.
Dalam peraturan baru ini, BAPETEN menekankan pendekatan bertingkat sesuai kerumitan instalasi, termasuk program dekomisioning, analisis keselamatan, survei karakterisasi, pembongkaran, dekontaminasi, hingga proteksi radiasi dan kesiapsiagaan darurat. Bahkan, soal biaya pun diatur rinci, termasuk kewajiban pemegang izin untuk menyiapkan jaminan finansial yang disimpan di bank pemerintah.
Menurut BAPETEN, seluruh pemegang izin diwajibkan menyesuaikan diri dengan aturan baru ini maksimal enam bulan setelah peraturan diterbitkan. Peraturan ini juga mengadopsi standar internasional seperti panduan dari International Atomic Energy Agency (IAEA), memastikan Indonesia tetap selaras dengan praktik terbaik dunia dalam pengelolaan nuklir.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan Indonesia semakin siap menghadapi tantangan teknologi nuklir modern, meningkatkan perlindungan masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengawasan tenaga nuklir nasional (Tim Perpustakaan).