Artikel
PEMBELAJARAN KECELAKAAN REAKTOR NUKLIR FUKUSHIMA DAICHI TERHADAP KESIAPAN REGULASI KETENAGANUKLIRAN DI BIDANG PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR | Prosiding SKN 2012
Tragedi nuklir Fukushima Daichi di Jepang menjadi pelajaran penting bagi Indonesia dalam memperkuat kesiapan regulasi ketenaganukliran. Meski standar keselamatan tinggi telah diterapkan, bencana tersebut membuktikan bahwa kecelakaan nuklir tetap bisa terjadi dan menimbulkan kerugian besar terhadap manusia, harta benda, dan lingkungan.
Mengacu pada kejadian itu, Indonesia kini menegaskan kesiapan hukum melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 dan peraturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2009 yang menetapkan batas pertanggungjawaban kerugian nuklir hingga Rp 4 triliun. Pemerintah juga menyusun rancangan Peraturan Presiden guna mengatur mekanisme kompensasi yang lebih rinci dan transparan, mencakup asuransi wajib bagi pengusaha instalasi nuklir.
Menurut Bambang Riyono dan Amil Mardha dari BAPETEN, sistem regulasi Indonesia saat ini telah sesuai dengan prinsip internasional, termasuk prinsip tanggung jawab mutlak dan jaminan keuangan untuk kompensasi. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia tak hanya mengikuti perkembangan global, tapi juga siap memberikan perlindungan hukum maksimal bagi masyarakat dan lingkungan dalam menghadapi risiko nuklir (Tim Perpustakaan).