Artikel
TAHAPAN EVALUASI BAHAYA GUNUNG API TAPAK PLTN | Prosiding SKN 2012
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mengusulkan pembaruan tahapan evaluasi bahaya gunung api sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia. Usulan ini disampaikan dalam Seminar Keselamatan Nuklir BAPETEN 2012 oleh Nur Siwhan dan Emy Triharjiyati.
Dalam paparannya, BAPETEN menekankan bahwa perkembangan metodologi terkini menuntut adanya tahapan evaluasi baru yang lebih komprehensif dibandingkan aturan sebelumnya, yakni Perka BAPETEN No. 2 Tahun 2008. Tahapan baru ini meliputi: kajian awal, karakterisasi sumber aktivitas gunung api, penapisan bahaya, dan evaluasi bahaya pada tapak.
Pada tahap awal, dilakukan pengumpulan bukti aktivitas gunung api yang berumur kurang dari 10 juta tahun. Jika ditemukan indikasi aktivitas tersebut, evaluasi berlanjut pada tahap karakterisasi yang mendalami aktivitas letusan terkini atau Holosen, serta aktivitas gunung api Kuarter dan kaldera Pliosen.
Selanjutnya, dilakukan penapisan bahaya untuk menentukan apakah fenomena letusan gunung api dapat mempengaruhi tapak PLTN. Jika potensi bahaya teridentifikasi, maka dilaksanakan pemodelan bahaya guna menetapkan dasar desain keselamatan dan kriteria keberterimaan tapak PLTN.
Evaluasi ini mengombinasikan pendekatan deterministik dan probabilistik, memanfaatkan data empiris, informasi analog, serta simulasi numerik. BAPETEN berharap tahapan baru ini dapat menjadi masukan penting untuk revisi regulasi keselamatan PLTN di masa depan (Tim Perpustakaan).
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Laporan Hasil Kajian Teknis Evaluasi Tapak Aspek Geoteknik untuk Reaktor Daya, TA. 2015 | id |