Artikel
UJI KEBOCORAN RADIASI DAN PENENTUAN AKTIVITAS MAKSIMUM PADA KAMERA GAMMA RADIOGRAFI INDUSTRI JENIS PORTABEL | Prosiding SKN 2012
Dalam rangka menjamin keselamatan penggunaan perangkat radiografi industri, PTKMR – BATAN telah melakukan uji kebocoran radiasi dan penentuan aktivitas maksimum pada kamera gamma radiografi portabel tipe Amertest 660 B S/N B1822.
Uji ini dilaksanakan sesuai standar nasional SNI ISO 3999:2008 serta mengacu pada Peraturan Kepala BAPETEN No. 7 Tahun 2009. Hasilnya menyatakan bahwa kamera gamma ini aman digunakan dengan batas aktivitas maksimum radionuklida Ir-192 sebesar 82,673 Curie. Artinya, peralatan ini dinyatakan tidak mengalami kebocoran radiasi selama berada dalam batas tersebut.
Pengujian dilakukan pada berbagai posisi dan jarak terhadap kamera, baik dalam kondisi kosong maupun berisi sumber radioaktif. Surveimeter Radiation Alert Inspector digunakan untuk mengukur laju dosis radiasi, yang kemudian dibandingkan dengan batas maksimal yang diizinkan oleh regulasi.
Temuan ini tidak hanya menunjukkan bahwa kamera gamma Amertest 660 B aman dalam operasionalnya, tapi juga membuka jalan bagi penyusunan prosedur standar pengujian kamera gamma jenis portabel lainnya di industri radiografi Indonesia.
Keberhasilan uji ini menjadi bagian penting dari upaya peningkatan keselamatan radiasi industri di Indonesia, sekaligus memperkuat kepatuhan terhadap regulasi nasional terkait keselamatan tenaga nuklir (Tim Perpustakaan).
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Analisis Nilai Batas Dosis Pekerja Radiasi di Bidang Radiografi Industri Berdasarkan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 4 Tahun 2013 | - | id |