Artikel
KAJIAN PELAKSANAAN PENGUJIAN KEBOCORAN ZAT RADIOAKTIF DENGAN METODE UJI USAP DI INDONESIA | Prosiding SKN 2022
Kajian terbaru yang dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkapkan masih rendahnya kepatuhan terhadap pengujian kebocoran zat radioaktif di Indonesia. Padahal, pengujian secara berkala sangat penting untuk menjamin keselamatan pekerja, lingkungan, dan masyarakat umum dari risiko paparan radiasi.
Penelitian yang memanfaatkan data dari Laboratorium Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi BRIN sepanjang 2015 hingga 2021 menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam jumlah pengujian kebocoran. Meski begitu, sebagian besar instansi pemilik zat radioaktif belum secara konsisten melaksanakan pengujian sesuai ketentuan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
Menariknya, dari total 1.166 laporan uji yang dianalisis, satu di antaranya menunjukkan tingkat kebocoran zat radioaktif Cs-137 sebesar 537,66 Bq—jauh melebihi batas aman 185 Bq. Namun hingga kini belum diketahui apakah kasus ini telah ditindaklanjuti oleh pihak BAPETEN. Berdasarkan regulasi, sumber dengan hasil di atas ambang batas harus segera dinonaktifkan dan dilaporkan dalam waktu lima hari kerja.
Kajian ini juga menyoroti kurangnya pemahaman teknis di kalangan Petugas Proteksi Radiasi (PPR) terhadap prosedur uji usap yang benar. Kesalahan dalam pengambilan sampel atau penggunaan alat dapat menghasilkan analisis yang tidak valid, sehingga diperlukan pelatihan dan sertifikasi personel sesuai standar ISO terbaru.
BAPETEN diharapkan dapat mengambil peran lebih aktif dalam pengawasan dan edukasi kepada seluruh pemegang izin zat radioaktif, termasuk mendorong laboratorium untuk mengadopsi standar ISO 9978:2020 dan ISO 7503-2:2016 demi meningkatkan mutu pengujian (Tim Perpustakaan).
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Dasar-Dasar Keselamatan Radiasi Pengangkutan Zat Radioaktif | 1 | id |