Artikel
TINJAUAN AWAL PELAKSANAAN KAJIAN KESELAMATAN SUMBER DI FASILITAS RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL | Prosiding SKN 2022
Berdasarkan hasil survei Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) terhadap 92 fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional (RDI) di enam wilayah Indonesia, ditemukan bahwa lebih dari 76,4% fasilitas telah menerapkan tiga kriteria utama kajian keselamatan sumber radiasi. Namun sayangnya, sebagian besar belum mendokumentasikan hal ini secara formal.
Kajian ini merupakan bagian penting dari pemenuhan amanah regulasi yang diatur dalam PP No. 33 Tahun 2007 dan Perka BAPETEN No. 4 Tahun 2013, yang mewajibkan verifikasi keselamatan dalam pemanfaatan tenaga nuklir. Tiga aspek yang dikaji mencakup: pemantauan paparan radiasi di area kerja, identifikasi potensi paparan terhadap pasien dan tenaga kerja, serta kendali mutu pesawat sinar-X.
Hasil studi menunjukkan bahwa sebagian besar fasilitas telah memiliki prosedur untuk kendali mutu pesawat sinar-X (90,2%) dan pencatatan dosis pasien (77,8%). Namun hanya 54,6% yang memiliki prosedur tertulis untuk pencegahan dan pengendalian paparan berlebih. Bahkan, sekitar 38% fasilitas belum sepenuhnya melaksanakan pemantauan paparan di lingkungan kerja sesuai prosedur yang baku.
Penelitian ini menekankan perlunya peningkatan pembinaan teknis, sosialisasi, serta penyediaan panduan standar agar pemegang izin bisa memenuhi seluruh persyaratan dengan lebih sistematis dan terdokumentasi.
Kajian ini juga mendorong pentingnya uji kesesuaian dan audit mutu dalam pengoperasian perangkat sinar-X untuk menjamin keselamatan pasien sekaligus efisiensi operasional fasilitas kesehatan (Tim Perpustakaan).