Artikel
PEMANFAATAN TEKNOLOGI NUKLIR UNTUK PENGAWETAN PANGAN: ANTARA REGULASI DAN STANDAR PANGAN IRADIASI | Prosiding SKN 2022
Pemanfaatan teknologi nuklir melalui iradiasi pangan menjadi solusi inovatif untuk memperpanjang masa simpan dan menjamin keamanan bahan pangan di Indonesia. Namun, perbedaan antara regulasi dan standar nasional masih menjadi hambatan utama dalam optimalisasi teknologi ini.
Penelitian oleh Ika Wahyu Setya Andani dan tim dari Pusat Riset Teknologi Keselamatan, Metrologi dan Mutu Nuklir memaparkan pentingnya harmonisasi antara Peraturan BPOM No. 3 Tahun 2018 dan SNI 8352:2017 yang mengatur iradiasi pangan dosis tinggi. Kajian mereka menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam aspek sumber iradiasi, dosis maksimum yang diizinkan, serta metode penyimpanan pasca iradiasi.
Peraturan BPOM mengatur bahwa iradiasi harus dilakukan dengan sumber Co-60, Cs-137, sinar-X ≤7,5 MeV, atau berkas elektron ≤10 MeV, sementara SNI tidak mencantumkan rincian sumber iradiasi. Dalam hal dosis, SNI membolehkan hingga 65 kGy sedangkan BPOM membatasi hanya sampai 60 kGy.
Teknologi ini, menurut para peneliti, sangat efektif untuk mensterilkan pangan olahan siap saji seperti rendang dan pepes ikan tanpa mengubah kualitas organoleptik. Namun, masih banyak tantangan termasuk persepsi negatif masyarakat dan biaya investasi tinggi yang menghambat adopsi luas oleh industri pangan nasional.
Makalah ini merekomendasikan pembentukan forum antara BPOM, BSN, dan Komite Teknis 67-05 untuk menyelaraskan peraturan dan standar, serta memperjelas tanggung jawab pemberian lisensi fasilitas iradiasi. Dengan langkah ini, diharapkan akan tercipta sistem regulasi yang komprehensif dan mendukung perkembangan industri pangan iradiasi di Indonesia (Tim Perpustakaan).
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Potensi Penggunaan Teknik Iradiasi dalam Penilaian Daur Hidup Sampah Plastik Polyethylene Terephthalate (PET) | JUPETEN | id |