Artikel
Pembelajaran dari Proses Evaluasi dan Penilaian Dokumen Perpanjangan Izin Operasi Reaktor Nondaya terhadap Usulan Amandemen Peraturan Terkait Manajemen Penuaan | Prosiding SKN 2021
Pengoperasian reaktor riset yang sudah menua tetap menjadi sorotan dunia, termasuk di Indonesia. Data internasional menunjukkan bahwa lebih dari 70% reaktor riset telah beroperasi lebih dari 30 tahun, bahkan sebagian besar melewati umur desain. Kondisi ini menimbulkan tantangan serius, terutama terkait keselamatan dan ketersediaan pasokan radioisotop yang vital untuk kebutuhan medis.
Studi terbaru dari BAPETEN yang dilakukan oleh Rahmat Edhi Harianto dan Budi Rohman menegaskan perlunya pembaruan regulasi terkait manajemen penuaan reaktor nondaya. Evaluasi terhadap Reaktor Serba Guna GA Siwabessy (RSG-GAS) 30 MW, yang telah mendekati umur desain, menjadi kasus penting yang menunjukkan bahwa regulasi nasional masih perlu diperkuat dengan mengadopsi standar internasional, khususnya panduan IAEA.
Hasil kajian menyoroti bahwa program manajemen penuaan tidak bisa hanya berfokus pada degradasi material, tetapi juga harus mencakup manajemen keusangan akibat perkembangan teknologi dan keterbatasan suku cadang. Banyak komponen penting reaktor, khususnya sistem instrumentasi dan kendali, sudah tidak diproduksi lagi, sehingga diperlukan strategi baru, termasuk modernisasi sistem.
BAPETEN mengusulkan agar amandemen aturan mencakup kriteria baru bagi struktur, sistem, dan komponen (SSK) kritis yang tidak mudah diperbaiki, tidak mudah diganti, serta berumur panjang. Selain itu, analisis penuaan berbasis waktu (Time Limited Ageing Analysis/TLAA) diusulkan sebagai metode standar untuk menjustifikasi lamanya perpanjangan izin operasi.
Dengan langkah ini, Indonesia diharapkan mampu memastikan keselamatan pengoperasian reaktor riset sekaligus menjamin keberlanjutan pasokan radioisotop bagi kebutuhan dalam negeri maupun dunia (Tim Perpustakaan).
Jika file tidak bisa di unduh, hubungi pustakawan.
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2012 tentang Manajemen Penuaan Instalasi Nuklir Nonreaktor | id |