Artikel
Studi Perbandingan DS 520 IAEA dengan Peraturan Badan No. 6 Tahun 2019 | Prosiding SKN 2021
Dalam Seminar Keselamatan Nuklir 2021, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) memaparkan hasil studi perbandingan antara panduan internasional IAEA DS 520 dengan Peraturan BAPETEN No. 6 Tahun 2019 mengenai evaluasi tapak instalasi nuklir akibat potensi kejadian eksternal ulah manusia.
Penelitian yang dilakukan oleh Nur Siwhan dan Anri Amaldi Ridwan ini bertujuan memberikan masukan untuk penyempurnaan baik pada dokumen IAEA maupun regulasi nasional. Hasilnya, kedua dokumen memiliki metodologi analisis yang serupa, namun terdapat perbedaan penting pada beberapa tahapan. Misalnya, DS 520 mengatur perlunya penentuan Nilai Jarak Penapisan (NJP) spesifik berdasarkan kondisi tapak lokal, sementara Peraturan BAPETEN menetapkan NJP tetap.
“Secara garis besar, Perban No. 6 Tahun 2019 masih efektif digunakan, tetapi beberapa aspek dari DS 520 dapat menjadi masukan berharga untuk revisi di masa depan,” jelas para peneliti dalam paparannya.
Perbedaan lainnya terlihat pada penentuan probabilitas kejadian dan parameter desain. Perban memperkenalkan konsep Nilai Kebolehjadian Dasar Desain (NKDD) dan Nilai Kebolehjadian Kondisional (NKK), yang tidak dijumpai pada DS 520. Sebaliknya, DS 520 lebih menekankan keterlibatan operator dan lembaga pemerintah dalam pengumpulan data serta perlunya desain proteksi tambahan.
Kajian ini menegaskan bahwa regulasi nasional Indonesia dapat saling melengkapi dengan standar internasional IAEA. Jika diperlukan, revisi Peraturan BAPETEN akan dilakukan agar semakin adaptif terhadap perkembangan global dan pengalaman lokal, terutama untuk menjamin keselamatan tapak instalasi nuklir di tanah air (Tim Perpustakaan).
Jika file tidak bisa diunduh, hubungi pustakawan
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
PERATURAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF | No.5 Tahun 2024 | id |