Artikel
Radiation Dose of Industrial Radiography Workers and Its Safety Aspects in Indonesia | Prosiding SKN 2020
Sebuah penelitian oleh Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi (PTKMR BATAN) mengungkapkan bahwa sebagian pekerja di bidang radiografi industri di Indonesia masih menerima dosis radiasi yang melampaui ambang batas yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Dalam periode pengamatan 2011–2015 terhadap empat perusahaan besar, ditemukan kasus paparan hingga 126,79 miliSievert (mSv) — lebih dari enam kali lipat batas tahunan yang diperbolehkan sebesar 20 mSv.
Penelitian ini memantau 888 pekerja dari empat perusahaan dengan hasil yang bervariasi. Beberapa pekerja bahkan tercatat menerima paparan tinggi selama tiga tahun berturut-turut, menandakan penerapan aspek keselamatan radiasi masih belum maksimal di lapangan. Faktor penyebab utamanya antara lain peralatan yang kurang layak, prosedur proteksi yang lemah, kurangnya pelatihan pekerja, serta beban kerja berlebih.
Meski laporan Bapeten 2015 menunjukkan 80% lembaga pengguna radiografi industri telah memenuhi ketentuan keselamatan, hanya sekitar 67% yang mematuhi kewajiban pencatatan dosis individu pekerja secara rutin. Hal ini menandakan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan tindakan tegas terhadap pelanggaran keselamatan.
Peneliti merekomendasikan agar seluruh perusahaan radiografi industri meningkatkan pelatihan keselamatan radiasi, pemeriksaan kesehatan berkala, serta pemeliharaan alat proteksi radiasi. Kerja sama antara perusahaan, laboratorium dosimetri, dan Bapeten dinilai sangat penting untuk mencegah dampak kesehatan serius akibat paparan radiasi jangka panjang (Tim Perpustakaan).
Jika file tidak bisa diunduh, hubungi pustakawan
Judul | Edisi | Bahasa |
---|---|---|
Analisis Nilai Batas Dosis Pekerja Radiasi di Bidang Radiografi Industri Berdasarkan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 4 Tahun 2013 | - | id |