Slide
Kebijakan Pengawasan Ketenaganukliran - PPT
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menegaskan komitmennya memperkuat sistem pengawasan terhadap seluruh kegiatan ketenaganukliran di Indonesia. Dalam paparan berjudul “Kebijakan Pengawasan Ketenaganukliran”, Kepala BAPETEN Prof. Jazi Eko Istiyanto menyampaikan bahwa pengawasan menyeluruh menjadi kunci dalam menjamin keselamatan, keamanan, dan perlindungan masyarakat dari risiko radiasi dan bahan nuklir berbahaya.
Menurut Prof. Jazi, pengawasan dilakukan berdasarkan tiga aspek utama — keselamatan (safety), keamanan (security), dan pengawalan (safeguards) — sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997. Tiga pilar tersebut memastikan bahwa seluruh aktivitas yang melibatkan zat radioaktif dan bahan nuklir berlangsung dengan standar tinggi dan diawasi secara ketat oleh otoritas berwenang.
Lebih lanjut, BAPETEN membagi pengawasan ke dalam dua rezim utama: pemanfaatan tenaga nuklir (seperti di industri, kesehatan, dan penelitian) serta non-pemanfaatan, yaitu kegiatan yang menghasilkan zat radioaktif alamiah seperti TENORM (Technologically Enhanced Naturally Occurring Radioactive Material). Kedua rezim ini memiliki pendekatan pengawasan tersendiri untuk menjamin keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan.
Dalam rencana strategis nasional 2015–2019, BAPETEN menetapkan delapan prioritas utama, antara lain peningkatan infrastruktur keselamatan di bidang kesehatan, energi, lingkungan hidup, hingga pertanian. Selain itu, BAPETEN menyoroti pentingnya penguatan kesiapsiagaan dan kedaruratan nuklir, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang keselamatan nuklir dan radiasi.
“Pemanfaatan tenaga nuklir harus selalu mengutamakan prinsip keselamatan dengan menyeimbangkan manfaat dan risiko,” ujar Prof. Jazi. Ia juga menekankan pentingnya budaya keselamatan dan prinsip ALARA (As Low As Reasonably Achievable) dalam setiap aktivitas yang menggunakan teknologi nuklir.
Melalui kebijakan ini, BAPETEN berharap Indonesia dapat terus memanfaatkan energi nuklir secara aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat serta pembangunan nasional (Tim Perpustakaan).
Jika file tidak bisa diunduh, hubungi pustakawan
| Judul | Edisi | Bahasa |
|---|---|---|
| Kebijakan Pengawasan Tenaga Nuklir | id |