Book
Kitab Undang Undang Hukum Perdata = Burgerlijk Wetboek: Dengan Tambahan UU Pokok Agraria dan UU Perkawinan
berisi renungan tentang perlu selekas-lekasnya untuk menterjemahkan undang-undang berbahasa Belanda ke dalam Bahasa Indonesia untuk memenuhi azas bahwa setiap orang berhak mempunyai hak untuk menuntut. Kitab UU Hukum Perdata ini juga dilengkapi dengan UU pokok agraria dan UU perkawinan. (Jml)
Tidak tersedia versi lain